Sahroni Murka ke Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Sahroni Murka ke Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Fachri Audhia Hafiez • 29 July 2024 16:18

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni murka ke hakim yang menjatuhkan vonis ke Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ronald divonis bebas.

Hal itu terjadi saat Komisi III menerima aduan keluarga Dini di ruang rapat Komisi III. Awalnya, kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, menjelaskan proses persidangan di PN Surabaya dan hakim sempat menanyakan kandungan alkohol di tubuh korban.

"Kebetulan saat itu saya hadir. Jadi pada saat saya hadir sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada (jawab ahli)," kata Dimas meniru ucapan hakim di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Hakim juga menanyakan keterangan ahli soal penyebab kematian Dini. Ditanyakan apakah alkohol menyebabkan kematian, ahli forensik menyatakan tidak menyebabkan kematian.

Dimas mengungkapkan dalam persidangan tersebut ahli menyatakan Dini meninggal akibat pendarahan di beberapa bagian tubuh. "Yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut, dada, dan hati," ungkap dia.

Dimas juga memperlihatkan sejumlah foto kondisi jenazah sebelum diautopsi. Terlihat ada bekas ban di tubuh korban.

Sahroni memotong pembicaraan Dimas. Bendahara Umum Partai NasDem ini menyebut hakim brengsek.

"Jelas, hakim memang brengsek," ujar Sahroni.
 

Baca Juga: 

Kejari Surbaya Resmi Daftarkan Memori Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur


Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman juga merespons putusan hakim terkait Ronald Tannur. Dia mengatakan tindakan itu biadab

"Astaghfirullah, biadab ini," ucap Habiburokhman.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.

Selain itu, Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Sebelumnya, JPU Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)