Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Fachri Audhia Hafiez • 29 July 2024 16:18
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni murka ke hakim yang menjatuhkan vonis ke Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ronald divonis bebas.
Hal itu terjadi saat Komisi III menerima aduan keluarga Dini di ruang rapat Komisi III. Awalnya, kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, menjelaskan proses persidangan di PN Surabaya dan hakim sempat menanyakan kandungan alkohol di tubuh korban.
"Kebetulan saat itu saya hadir. Jadi pada saat saya hadir sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada (jawab ahli)," kata Dimas meniru ucapan hakim di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Hakim juga menanyakan keterangan ahli soal penyebab kematian Dini. Ditanyakan apakah alkohol menyebabkan kematian, ahli forensik menyatakan tidak menyebabkan kematian.
Dimas mengungkapkan dalam persidangan tersebut ahli menyatakan Dini meninggal akibat pendarahan di beberapa bagian tubuh. "Yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut, dada, dan hati," ungkap dia.
Dimas juga memperlihatkan sejumlah foto kondisi jenazah sebelum diautopsi. Terlihat ada bekas ban di tubuh korban.
Sahroni memotong pembicaraan Dimas. Bendahara Umum Partai NasDem ini menyebut hakim brengsek.
"Jelas, hakim memang brengsek," ujar Sahroni.
Baca Juga:
Kejari Surbaya Resmi Daftarkan Memori Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur |