Pasutri Ditangkap Bawa 35 Kg Sabu di Kota Batam

7 July 2024 13:24

Sepasang suami istri di Kota Batam, Kepulauan Riau ditangkap jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram dari Malaysia, dan akan dikirim ke Jakarta. 

Pasutri ini berinisial PH dan NA, ditangkap Satres Balerang di kawasan Nongsa, Kota Batam. Barang bukti sabu terbungkus kemasan teh dan disimpan tersangka dalam dua tas ransel. 

Penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan tersebut. Petugas Satres Narkoba Polresta Barelang kemudian melakukan pengintaian, dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang mengambil dua buah tas berisi narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram. 

"35 kilogram lebih sabu yang berhasil kita amankan," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan dan pengejaran ke Jakarta, kemudian menangkap AS yang sedang menunggu barang kiriman dari pasutri tersebut di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)