Candra Yuri Nuralam, Gervin Nathaniel Purba • 23 November 2023 14:24
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak meminta maaf maupun merasa malu dengan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Lembaga Antirasuah memegang teguh prinsip asas praduga tak bersalah.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Alex mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli masih di tahap awal. Proses hukumnya disebut masih panjang sampai vonis yang berkekuatan hukum tetap.
"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," ucap Alex.
Karenanya, Alex menolak meminta maaf kepada masyarakat atas penetapan tersangka terhadap Firli. Meskipun, pewarta sudah mengingatkannya atas permintaan tersebut.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," tegas Alex.
Alex malah menyindir kinerja Polda Metro Jaya yang kurang maksimal dalam menangani perkara yang menyangkut KPK. Salah satunya yakni dugaan pembocoran dokumen yang nyangkut di tahap penyidikan di sana.
"Kita lihat, Polda sebelumnya juga melakukan penyidikan terhadap kebocoran dokumen, ya kan? Mana hasilnya? Kalian enggak pernah tanyakan, kalian enggak pernah monitor, tanyakan," ujar Alex.