Ribuan Massa Desak DPR Hapus Asas Dominus Litis dalam RKUHAP

14 February 2025 15:55

Jakarta: Sebanyak 3.000 massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Indonesia se-Jabodetabek dan Banten, menggelar aksi di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2025. Mereka mendesak DPR menghapus asas dominus litis dalam perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Para massa aksi menyebutnya sebagai aksi hitam Februari kelam. Mereka menggunakan atribut serba hitam dan melakukan longmarch dari depan Stadion GBK menuju gedung DPR. 

Mereka membawa spanduk dan keranda yang menandakan telah matinya hukum di indonesia. Selain itu, mereka juga membakar ban dan melakukan teaterikal yang menggambarkan seorang penegak hukum sedang melakukan lobi-lobi untuk penyelesaian hukum oleh oknum pegawai kejaksaan.

"Kami juga meminta untuk setop atau revisi aturan terkait dengan aturan jaksa bisa rangkap jabatan. Selanjutnya yang paling penting hari ini, kami meminta kepada DPR untuk menghapus RUU KUHP dan di dalamnya ada asas dominus litis," ujar Koordinator Aksi, Fikri, dlaam program Metro Siang Metro TV, Jumat, 14 Februari 2025.
 

Baca: Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Berpotensi Rusak Sistem Hukum di Indonesia

Selain itu, massa aksi juga membacakan beberapa tuntutan, di antaranya penghapusan hak imunitas kejaksaan, setop rangkap jabatan pada jaksa, dan juga setop penyalahgunaan restorative justice.

Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan. Sebab, hal itu dikhawatirkan membuat tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum, terutama kepolisian.

"Bukan untuk memperlemah, tapi untuk memperkuat lembaga karena Kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis (otoritas yang mengatur jalannya proses hukum). Justru ini yang jadi masalahnya," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2025.

Meski Haidar mengakui asas dominus litis dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Seperti berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa, karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti.

"Namun di sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidak ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman," ujarnya.

Untuk diketahui, Revisi UU Kejaksaan diusulkan oleh Komisi III dan KUHAP diusulkan oleh Baleg. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)