KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Fridelina Terkait Kasus Suap PAW DPR RI

7 January 2025 12:17

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Fridelina, terkait dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam hingga Agustiani mengaku kelelahan dan dalam kondisi kurang fit.

Agustiani mengungkapkan pemeriksaannya berkaitan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dilaksanakan. Ia meminta tambahan waktu karena merasa kurang sehat dan membutuhkan pendampingan dari kuasa hukumnya. 
 

BACA : KPK Panggil 2 Saksi untuk Bongkar Korupsi Perlengkapan Rumah Jabatan DPR

"Saya lagi enggak sehat, jadi nanti ada pemeriksaan tambahan saja," ujar Agustiani seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Selasa 7 Januari 2025.

Sementara itu, Juru Bicara KPK menyatakan, saksi yang dipanggil dua kali tanpa konfirmasi akan dijemput paksa berdasarkan Surat Perintah Membawa. Sedangkan untuk tersangka yang mangkir dua kali, penyidik memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan. 

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com