Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan ada oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang meminta uang percepatan kepada agen travel haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Selain itu, KPK juga tengah memburu sosok juru simpan sebagai pihak penampung uang yang terkait dengan korupsi kuota haji.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. KPK mengungkap dugaan ada oknum pejabat Kemenag yang meminta uang percepatan kepada agen travel haji.
Salah satu pihak yang ditawari dan diminta uang percepatan adalah pendakwah Khalid Basalamah. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Khalid Basalamah dipaksa menyetorkan sejumlah uang mulai dari USD2.400 per orang untuk bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar. KPK memastikan telah menerima pengembalian uang kasus korupsi kuota haji tersebut dari Khalid Basalamah.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi, harus ada uang percepatan’, nah, diberikan lah uang percepatan (oleh Khalid), kalau tidak salah itu, USD2.400 per kuota,” kata Asep Guntur.
Pengembalian uang itu sudah diakui oleh Khalid Basalamah saat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu. Khalid mengaku menjadi korban dari oknum Kemenag dengan iming-iming visa resmi kuota haji khusus tambahan.
“Saya kan sebagai jamaah di PT Muhibah, punyanya Ibnu Mas’ud tadi, jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 September 2025.
Misteri Sosok Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji
Di kasus ini, KPK juga mengungkap adanya juru simpan sebagai pihak penampung uang terkait korupsi kuota haji tersebut . KPK tengah memburu sosok tersebut, tapi masih merahasiakan identitasnya.
“Dalam kesempatan kali ini tentu kami belum bisa men-declare secara detil ya, pihak-pihak yang diduga terkait dalam konstruksi perkara ini, peran-perannya seperti apa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.
Keputusan merahasiakan sosok juru simpan ini diambil KPK karena tersangka dalam kasus ini belum ditetapkan dan diumumkan. Lembaga Antirasuah berjanji membeberkan detil kasus saat pengumuman resmi dilakukan.
“Nanti kami akan sampaikan secara terbuka pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan nantinya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi utuh dari perkara ini,” ujar Budi.
Tak sendiri, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK berjanji akan menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp1 triliun ini dalam waktu dekat.