27 September 2025 14:38
Bandung Barat: Kasus keracunan makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) menimpa lebih dari seribu pelajar di Kecamatan Cipongkor dan Cihampelas, Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). Kasus ini dinilai berpotensi terkena pidana perihal dugaan kelalaian.
"Jadi ancaman karena kelalaian menyebabkan orang sakit ancaman maksimalnya adalah lima tahun. Karena itu menurut saya seharusnya dalam program ini semua pihak harus bekerja dengan sungguh-sungguh dan teliti. Karena makan itu sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia," ujar Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar, dalam program Metro Siang Metro TV, Sabtu, 27 September 2025.
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Cimahi tengah mendalami kasus ini dengan mengambil sampel untuk diuji laboratorium sebagai langkah penanganan keracunan MBG.
"Pertama kita sudah mengambil sampel, baik itu muntahan dari korban dan sisa makanan yang dimakan oleh korban. Sudah kita kirimkan ke Labkesda Jabar dan di Puslabfor Mabes Polri di Bogor," tutur Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Cimahi, Kompol Rizki Syawaludin Akbar.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut mengasistensi penyelidikan kasus keracunan di berbagai daerah. Pihaknya berharap bisa segera menemukan petunjuk.
"Untuk MBG yang keracunan itu ditangani oleh Polda masing-masing. Kita melakukan asistensi proses penanganannya supaya kita bisa
dapatkan fakta untuk keamanan pangan itu sendiri," ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Brigjen Helfi Assegaf.
Baca Juga: BGN Sebut Keracunan di Bandung Barat Kejadian di Luar Nalar |