30 April 2025 14:48
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupatan Aceh Barat, Aceh, Senin, 28 April 2025. Ia diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Korban merupakan salah satu siswa SD di Kota Meulaboh yang masih di bawah umur. Kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah SD ini terjadi pada 23 September 2024 lalu.
Korban mengalami kesakitan hingga bengkak di bagian pipi sebelah kanan setelah dianiaya oleh oknum anggota DPRA. Korban juga merasa takut dan tidak sekolah beberapa hari setelah kejadian.
Baca juga: Legislator Ingatkan Program Wamil Siswa Tak Ganggu Psikologis |