Anggota DPRA Mawardi Basyah Jalani Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Bocah SD

30 April 2025 14:48

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupatan Aceh Barat, Aceh, Senin, 28 April 2025. Ia diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Korban merupakan salah satu siswa SD di Kota Meulaboh yang masih di bawah umur. Kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah SD ini terjadi pada 23 September 2024 lalu.

Korban mengalami kesakitan hingga bengkak di bagian pipi sebelah kanan setelah dianiaya oleh oknum anggota DPRA. Korban juga merasa takut dan tidak sekolah beberapa hari setelah kejadian.
 

Baca juga: Legislator Ingatkan Program Wamil Siswa Tak Ganggu Psikologis

Sementara Kuasa Hukum Mawardi Basyah belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh kliennya.

Atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Mawardi Basyah melalui penasihat hukumnya tidak membantah surat dakwaan yang telah dibacakan. Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Mawardi Basyah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)