7 May 2025 22:43
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram (kg) dalam operasi yang digelar di empat lokasi yang berbeda pada Selasa, 6 April 2025, kemarin. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memimpin langsung kegiatan para rekonstruksi di tiga lokasi di Kota Medan, sedangkan satu lokasi lainnya di Pelabuhan Merak, Banten.
Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan dengan fakta lapangan. Di lokasi pertama yakni Kompleks Tasbi Batu, Medan Selayang, petugas menangkap ZR (47) warga Aceh yang diduga berperan sebagai penyimpan dan pengemas sabu.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 39 bungkus sabu seberat 39 kg yang dikemas dalam plastik teh, satu unit mesin vacum, 500 plastik kemasan kosong, satu unit mobil, serta enam unit ponsel.
Lokasi kedua berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu Medanbaru. Polisi mengamankan CSA (48) warga Langkat yang diduga sebagai pengendali distribusi logistik jaringan. Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel dan sejumlah dokumen komunikasi digital.
Baca: TNI Respons Polemik Prajurit Gerebek Bandar Narkoba
|