TNI Respons Polemik Prajurit Gerebek Bandar Narkoba

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

TNI Respons Polemik Prajurit Gerebek Bandar Narkoba

Tri Subarkah • 7 May 2025 16:02

Jakarta: Prajurit TNI menggerebek bandar narkoba di Woha, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 1 Mei 2025. Aksi ini menuai polemik di tengah masyarakat lantaran dianggap dapat menjadi masalah hukum karena bukan merupakan tugas pokok dan fungsi TNI.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto buka suara. Ia mengatakan TNI tak bisa membiarkan tindak pidana yang terjadi di depan mata.

"Kan enggak mungkin kita akan membiarkan (peristiwa tindak pidana terjadi). Jadi dalam penanganan awal, enggak apa-apa kita tangkap," terang Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut Yusri, anggotanya dapat melakukan penggerebekan bandar narkoba jika mendapatkan infromasi dari masyarakat. Ia berdalih jika tidak ditangani dengan cepat, bandar narkoba dikhawatirkan justru akan melarikan diri lebih dulu.
 

Baca juga: Polri Bongkar Penyelundupan 71 Kg Sabu di Truk Wilayah Jambi, Satu Kurir Ditangkap

Toh, kata dia, anggota TNI yang meringkus para bandar itu akan melihat latar belakang pelaku. Jika pelaku adalah orang sipil, proses hukum lebih lanjut bakal diserahkan kepada pihak kepolisian selaku penyidik. Yusri juga menyebut tindakan yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk sinergitas antara TNI dan Polri.

"Meskipun (pelakunya) itu orang sipil, enggak apa-apa, kalau dia jelas melakukan tindakan kejahatan, tapi setelah itu dalam proses hukumnya ya kita serahkan kepada yang berwenang," paparnya.

Sebelumnya, operasi penggerebekan di Bima dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Cba Iwan Santoso dan Pasi Intel Kapten Inf Bambang Herwanto. Operasi itu meringkus tiga pelaku yang masing-masing berinisial S, 26; I, 23; dan M, 25 dengan barang bukti 32 paket sabu seberat 38,68 gram.

Usai melakukan penggerebekan, jajaran Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-04/Woha menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)