Polri Bongkar Penyelundupan 71 Kg Sabu di Truk Wilayah Jambi, Satu Kurir Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jambi. Dok. Istimewa

Polri Bongkar Penyelundupan 71 Kg Sabu di Truk Wilayah Jambi, Satu Kurir Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 7 May 2025 10:50

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jambi. Seorang kurir, Muhammad Azis Fadillah alias Fadil, ditangkap.

Pengungkapan ini dilakukan di sebuah warung makan sarinah, Jalan Lintas Timur Jambi, Desa Kp Baru Tanjung Jabung, Jambi. Saat penggeledahan, dtemukan 71 bungkus sabu di dinding truk.

"Pengungkapan prredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 71 bungkus di Jambi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.
 

Baca Juga: 

10 Titik Rawan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional


Eko mengatakan truk tersebut milik seorang pria bernama Wawan, yang sudah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Tersangka Fadil diperintah Wawan untuk membawa barang haram tersebut bersama seorang pria bernama Mus, yang juga sudah ditangkap BNN.

"Tersangka Fadil dibayar Rp30 juta cash sebagai uang jalan, sedangkan janji upah belum ada, menunggu info dari Edi alias MD (sudah ditangkap BNN) di Jakarta," ujar Eko.

Eko menuturkan tersangka Fadil dan Mus memasukan sabu tersebut ke dinding depan truk yang sudah dimodifikasi pada Minggu, 4 Mei 2025. Barang haram itu diselundupkan agar tidak diketahui di wilayah Aceh.

Lalu, dua orang itu melakukan bongkar muat di warung makan yang rencana akan dibawa langsung ke Jakarta. Rencananya setelah sampai, mereka akan menghubungi Edi alias MD.

"Muatan truk yang dibawa tersangka Fadil dan Mus berisikan pakaian bekas sebagai kamuflase," tuturnya.

Eko mengatakan saat Edi alias MD tertangkap oleh BNN, tersangka Fadil melarikan diri dan menghapus semua nomor telepon orang-orang yang terkoneksi dengannya. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi chat Zangi (private messenger).

Dari pemeriksaan, Fadil mengaku baru sekali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu ke Jakarta. Namun, sebelum bulan puasa lalu, mereka berhasil ke Padang, Sumatra Barat menggunakan lima mobil mengangkut dua karung goni bersama Edi dan Wawan dengan imbalan Rp50 juta.

"Untuk diturunkan di daerah Payakumbuh, kemudian mobil nanti ada yang ambil," jelas Eko.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Terutama mengungkapkan jaringannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)