8 April 2026 14:59
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar membongkar praktik ilegal penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Dari aksi ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp750 juta per bulan.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang tersamar di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari operator hingga pengawas.
Dari lokasi, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta peralatan khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas. Modus yang digunakan adalah memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam praktiknya, satu tabung non-subsidi 12 kilogram diisi menggunakan tiga hingga empat tabung gas subsidi. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mampu meraup keuntungan hingga Rp24 juta per hari.