14 January 2026 11:06
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman berat terhadap seorang pegawai KPK berinisial FF. Auditor Ahli Pertama pada unit kerja Inspektorat KPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah kedapatan menjabat sebagai direktur di sebuah perusahaan swasta saat masih aktif bertugas.
Putusan ini dibacakan langsung dalam sidang etik yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK, Gusrizal, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa 13 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, FF dinilai telah melanggar prinsip integritas dan nilai profesionalisme insan KPK. Berdasarkan fakta persidangan, FF terbukti menjabat sebagai Direktur pada PT SEM selama periode Februari hingga Juni 2025. Diketahui bahwa PT SEM merupakan perusahaan milik suami dari FF.
| Baca juga: Ungkap Aliran Dana Kasus Haji, KPK Diminta Terapkan Pasal TPPU |