Dewas KPK Sanksi Berat Auditor Internal Sekaligus Istri Tersangka Korupsi

14 January 2026 11:06

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman berat terhadap seorang pegawai KPK berinisial FF. Auditor Ahli Pertama pada unit kerja Inspektorat KPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah kedapatan menjabat sebagai direktur di sebuah perusahaan swasta saat masih aktif bertugas.

Putusan ini dibacakan langsung dalam sidang etik yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK, Gusrizal, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa 13 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, FF dinilai telah melanggar prinsip integritas dan nilai profesionalisme insan KPK. Berdasarkan fakta persidangan, FF terbukti menjabat sebagai Direktur pada PT SEM selama periode Februari hingga Juni 2025. Diketahui bahwa PT SEM merupakan perusahaan milik suami dari FF. 
 

Baca juga: Ungkap Aliran Dana Kasus Haji, KPK Diminta Terapkan Pasal TPPU

Praktik rangkap jabatan ini dinilai bertentangan dengan peraturan internal KPK yang melarang pegawainya terlibat dalam kepengurusan perusahaan komersial demi menghindari konflik kepentingan.

Atas pelanggaran tersebut, Dewas KPK menjatuhkan hukuman berupa sanksi berat. FF diwajibkan melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung secara tertulis, kemudian dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik komisi yang hanya dapat diakses oleh insan komisi selama 40 hari kerja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)