Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengaku optimistis usai menjalani sidang banding perdana perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak pemohon banding untuk menghadirkan lima orang saksi serta menyampaikan pokok-pokok keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Sidang banding perdana digelar dengan agenda pembacaan memori banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam proses persidangan, majelis hakim mengizinkan tim kuasa hukum Nadiem menghadirkan lima saksi yang berasal dari perwakilan GoTo, vendor, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta pakar terkait kerugian negara.
Usai sidang, Nadiem menyambut positif jalannya proses banding. Ia menilai majelis hakim telah memberikan ruang bagi pihaknya untuk menyampaikan fakta-fakta yang menjadi dasar pengajuan banding.
"Alhamdulillah, hari ini sidang banding pertama berjalan lancar. Kelihatan sekali bahwa ketiga hakim bertindak sangat bijak dan juga independen. Hari ini kami diperbolehkan membawa lima saksi, baik dari pihak GoTo, vendor, LKPP, maupun pakar kerugian negara," ujar Nadiem.
Menurutnya, kesempatan menghadirkan saksi menjadi bagian penting untuk membuktikan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Nadiem menyampaikan tiga pokok keberatan dalam memori banding. Pertama, ia menilai kerugian negara yang didalilkan dalam perkara tersebut tidak nyata. Kedua, tidak terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan Chromebook. Ketiga, ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan maupun persekongkolan sebagaimana yang didakwakan.
"Hakim Pengadilan Tinggi telah memberikan kami kesempatan untuk mengutarakan poin-poin yang akan membuktikan bahwa kasus ini seharusnya tidak menjadi kasus. Poin pertama, kerugian negaranya tidak nyata. Audit BPKP sebelumnya juga menyebut tidak ada kerugian," kata Nadiem.
Ia juga membantah adanya konflik kepentingan maupun persekongkolan dengan terdakwa lain dalam perkara tersebut.
"Tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada unsur kesengajaan atau persekongkolan. Bayangkan, saya saja tidak mengenal dua terdakwa lainnya, tetapi disebut melakukan persekongkolan bersama-sama," ujar Nadiem.
Nadiem berharap proses banding dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum.
"Hari ini saya optimistis. Mudah-mudahan ini menjadi angin baru bagi keadilan di Indonesia, dengan hakim-hakim yang objektif dan independen sehingga bisa memberikan keadilan," katanya.