Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Febrie Adriansyah Soroti 30 Dugaan Pelanggaran

18 August 2026 18:06

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Selasa 18 Agustus 2026. Pihak Febrie secara tegas mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka hingga proses penggeledahan yang dialaminya.

Persidangan perdana ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, yakni Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai Termohon II, dan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Melalui tim kuasa hukumnya, kubu Febrie memfokuskan persidangan untuk menguji prosedur dan tahapan hukum yang dinilai berjalan tidak semestinya. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural. Puluhan dugaan pelanggaran tersebut dikelompokkan ke dalam lima aspek utama. 
 


Dia memerinci, kelima aspek yang menjadi landasan gugatan tersebut mencakup kejanggalan sejak tahap awal penyidikan hingga penanganan perkara. Aspek pertama menyoroti penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dinilai tidak memiliki tindak pidana asal yang jelas, serta digabungkannya tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Kedua, berkaitan dengan proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diduga menyalahi aturan. Aspek ketiga, kuasa hukum mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tanpa pernah melakukan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah selaku calon tersangka.

Selanjutnya, aspek keempat yang digugat adalah perihal prosedur pencegahan ke luar negeri. Terakhir, menyangkut rangkaian penanganan perkara secara keseluruhan di tingkat Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.

Setelah mendengarkan jawaban dari para termohon dan turut termohon, pihak pemohon akan langsung mengajukan pembuktian untuk memperkuat dalil gugatannya.

"Besok kita akan dengar jawaban dari para termohon, serta kami akan mulai mengajukan bukti-bukti surat atau dokumen. Di hari berikutnya, kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat hukumnya semakin jernih dan terang untuk menguji 30 dugaan pelanggaran tersebut," kata Febri dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Selasa 18 Agustus 2026.  

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X