Menanti Ruang Parkir Khusus Ojol

24 June 2026 08:17

Jakarta: Berbicara soal ketersediaan lapangan parkir bagi ojek online, apakah Anda ingat Sulis Agung Wibowo? Driver ojol yang viral di media sosial saat motornya terjaring penertipan Dishub DKI Jakarta. Informasinya sudah tersebar luas dengan respon masyarakat dan tindak lanjut dari Dishub DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini secara masif.

Tetapi bukan soal penertipannya. Kali ini yang menarik untuk jadi edukasi kita bersama adalah tentang siapa yang seharusnya menyediakan parkir kendaraan di sebuah gedung. Baik itu kantor, pusat perbelanjaan, maupun tempat lainnya.


Ojol viral Sulis Agung Wibowo


Sedikit mengulas cerita driver ojol Sulis Agung Wibowo, diawali dengan adanya penertipan parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur, di mana petugas Sudin Hub Jakarta Timur sedang menggelar operasi penertipan parkir liar di dekat J-Town. Objek yang ditertibkan adalah kendaraan yang kedapatan terparkir di atas trotoar maupun lokasi yang tidak diperuntukkan menjadi tempat parkir. Singkat cerita, Sulis datang ketika sepeda motornya telah berada di atas kendaraan derek. Dan akhirnya antara upaya penertipan dan klarifikasi telah dilakukan. Berdasarkan keterangan dari Sulis, ia telah mengaku salah, ikut ke Kantor Sudin Hub Jakarta Timur, menandatangani surat pernyataan, dan motornya langsung bisa dibawa pulang.


Payung hukum ketersediaan lapangan parkir


Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab untuk menyediakan lapangan parkir. Ada dua payung hukum yang lebih tinggi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yang pada intinya menitikberatkan bahwa kendaraan tidak boleh berhenti  atau parkir liar yang mengganggu lalu lintas. Dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjaga kelancaran arus lalu lintas. 

Jadi kalau kita lihat penafsiran daripada Undang-Undang ini bahwa imbauan secara makronya dari Undang-Undang mengatakan bahwa tidak boleh ada yang parkir sembarangan apalagi parkir di tempat yang mengganggu lalu lintas. Tetapi dalam tingkatan teknisnya, pemerintah daerah yang bertanggung jawab. Maka dalam kaitan kepada tingkat daerah, isu ini bergulir di Jakarta, ada Undang-Undang Nomor ini, dan juga hal-hal yang berkaitan dengan yang lebih teknis tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013. 

Intinya bahwa fasilitas parkir adalah tanggung jawab dari penyelenggara bangunan. Fasilitas parkir yang disediakan harus memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalin, dan pemerintah di tingkat provinsi ini memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian fasilitas parkir. 

Tetapi menjadi celah yang penting untuk kita pelajari bersama, secara spesifik tidak ada pergub maupun payung hukum yang mengategorikan transportasi online, baik itu ojek online maupun taksi online, sebagai subjek yang berbeda dari kendaraan pada umumnya. 


Dilema mobilitas transportasi online dan biaya parkir


Permasalahannya sudah jelas bahwa karakteristik mobilitas dari transportasi online, baik itu ojek online yang mengantar penumpang ataupun makanan dengan kendaraan pribadi itu berbeda, tetapi mereka tidak dilihat sebagai subjek yang berbeda oleh pengelola parkir. Rata-rata ojek online seperti kita tahu mobilitanya tinggi sekali, antara ngedrop orang saja habis pesan transportasi, atau cuma pick up makanan saja yang makanannya sudah dimasak terlebih dahul oleh restoran.  Dan rata-rata seperti ride and drop off atau pick up and drop off itu berlangsung sangat singkat, namun tetap dikenakan tarif awal oleh pengelola parkir kalau mau parkir di fasilitas parkir.

Dan yang selalu terjadi, seperti yang tadi juga sudah disampaikan dalam paket pengantar kami, adalah debat khusus atau diskusi yang tidak pernah bisa selesai, ataupun ada kadang-kadang pensinya kencang, kadang-kadang juga bisa berlalu dengan sangat baik, adalah siapa yang bertanggung jawab untuk membayar biaya parkir dari jasa ini. Selalu menjadi perdebatan klasik yang mungkin juga pernah Anda alami, antara tanggungan drivernya atau Anda sebagai penggunanya. 


Solusi oleh pengelola gedung


Kalau kita berbicara solusi, ada beberapa solusi yang kami eksorsasi, yang bisa dilakukan, yang telah dilakukan lalu dimasifkan antara pengelola gedung dengan dinas perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Yang sudah ada contohnya adalah, yang bisa dicontohkan adalah model yang pertama adalah pihak pengelola gedung menyediakan holding area sebagai tempat tunggu ojek online, terutama untuk tempat parkir singkat. Mereka parkir singkat, langsung ambil pick up makanan, terus langsung jalan lagi. Dengan catatan holding area-nya ini tetap harus berada di dalam gedung.

Ataupun yang kedua, pick up and drop zone ini sudah juga mulai dilakukan di banyak tempat, baik itu pengelola gedung, public space, ataupun mungkin hingga terminal dan stasiun. Di mana ada lokasi yang spesifik ditujukan sebagai tempat menurunkan atau menjemput penumpang untuk menghindari transportasi online maupun ojek online lainnya, mengelanggar hukum karena nge-time di jalan terlalu lama dan mengakibatkan lalu lintas jadi tersedak. 

Dan yang paling revolusioner, salah satunya adalah bentuk kemitraan antara gedung dengan platform penyedia layanan ojol untuk membangun zona khusus dan sistem antrian secara digital lebih teratur dan tidak terjadi penumpukan.

Kenapa ini penting untuk digodok secara serius dengan melibatkan berbagai gedung, baik itu perkantoran, terutama pusat perbelanjaan? Karena transaksi digital di platform ojek online ini sangat fantastis. Sebagai alternatif para pelaku usaha di mal berharap akan selalu kedatangan pelanggan dari mereka yang berkunjung ke mal saja itu sudah terlalu jadul, terlalu old fashion. Tetapi berharap bahwa transaksi tetap bisa bergulir dengan adanya pemesanan via online maupun mereka datang kesana dengan menggunakan transportasi online karena tidak memiliki kendaraan pribadi. Harusnya tetap menjadi sebuah ekosistem yang dijaga. 

Dan lebih lengkapnya minggu ini pihak Disbub DKI Jakarta  karena mengingat isu yang berkaitan dengan Sulis terjadi di Jakarta bahwa Dishub DKI Jakarta akan melakukan komunikasi dengan pengelola gedung untuk membahas ketentuan barunya. Lebih tepatnya Kadishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan, "hal ini menjadi target prioritas kami. Secepatnya mungkin minggu depan, kami akan mengundang operator dan pengelola gedung untuk mendiskusikan implementasi Permenhub terkait dengan parkir khusus ojek." 

Antara ketegasan kamtipmas di aspek perhubungan, juga harapan masyarakat yang dengan pendekatan humanis juga sadar untuk tidak melanggar lagi selalu menjadi lingkaran setan dalam aspek pelayanan publik. Maka kita nantikan solusi yang lebih sistematis dengan tidak mengabaikan keamanan dan kepentingan umum.

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)