Candra Yuri Nuralam • 28 January 2026 20:56
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melepas tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang dijemput paksa karena diduga melakukan pelanggaran. Mereka masih diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Masih diklarifikasi (di Gedung Kejagung),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026.
Anang mengatakan, Kejagung sudah menetapkan pelaksana harian (Plh) untuk mengurus pekerjaan tiga Kajari yang tengah diperiksa. Hasil pemeriksaan menentukan nasib mereka.
“Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran, nanti maka akan diserahkan ke bidang pengawasan, dan untuk selanjutnya, nanti, diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anang.
Kejagung menegaskan tidak akan pandang bulu kepada tiga Kajari yang diduga melakukan pelanggaran itu. Meski begitu, Kejagung akan melepas mereka jika tuduhan tidak terbukti.
“Ini kan masih klarifikasi, azas praduga tidak bersalah,” ucap Anang.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung. Mereka yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Dezi Septiapermana, Kajari Sampang Fadilah Helmi dan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga. (Can)