10 July 2026 08:56
KORUPSI di negeri ini seolah tidak pernah kehabisan pelaku. Satu perkara belum tuntas, perkara lain sudah menyusul. Satu kepala daerah ditangkap, kepala daerah lain menyusul. Penggeledahan demi penggeledahan kembali menemukan uang tunai, dokumen, aset mewah, hingga logam mulia yang diduga berasal dari praktik korupsi. Penindakan terus berjalan, tetapi pencegahan masih tertinggal rapi dalam laci dokumen.
Dalam dua bulan terakhir, KPK kembali menangkap sejumlah kepala daerah. Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, dan Bupati Langkat Syah Afandin menjadi deretan kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Rentetan kasus itu menunjukkan korupsi masih dipandang sebagai risiko yang layak diambil oleh sebagian pejabat. Berbagai program pencegahan yang telah dibangun belum mampu membentuk integritas penyelenggara negara.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa korupsi tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Praktiknya semakin terorganisasi, melibatkan banyak pihak, dan memanfaatkan celah dalam sistem birokrasi. Ketika penyalahgunaan kewenangan menjadi hal yang dianggap biasa, yang rusak bukan hanya integritas individu, melainkan juga tata kelola pemerintahan.
Ironisnya, Indonesia tidak kekurangan perangkat hukum. Regulasi, lembaga pengawas, sistem pengendalian, hingga Strategi Nasional Pencegahan Korupsi telah tersedia. Persoalannya terletak pada implementasi. Pencegahan terlalu sering berhenti sebagai dokumen, slogan, atau sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Akibatnya, penindakan selalu lebih menonjol daripada upaya mencegah korupsi sejak awal.
Pemerintah harus menjadikan pembangunan sistem pencegahan sebagai prioritas. Dibutuhkan peta jalan yang jelas, terukur, dan mengikat seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Peta jalan itu harus memuat target, indikator keberhasilan, mekanisme evaluasi, dan sanksi yang tegas bagi instansi yang mengabaikannya.
Baca Juga :