Ambang Batas Parlemen Berubah, Untungkan Siapa?

2 March 2024 15:50

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah dan DPR harus mengubah ambang batas parlemen yang akan berlaku untuk Pemilu 2029. Putusan ini menjadi angin segar bagi partai-partai kecil yang selama ini kesulitan menembus "Senayan" karena kendala parliamentary threshold. 
 
Apa itu Parliamentary Threshold?

Parliamentary threshold adalah ambang batas parlemen adalah syarat minimal persentase perolehan suara partai politik dari total suara sah untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR.

Ambang batas parlemen saat ini 4%. Maka parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4?ri jumlah sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Ini sesuai dengan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu. 

Ambang batas parlemen 4% untuk Pemilu 2024 sama seperti ambang batas parlemen pada Pemilu 2019. Untuk Pemilu 2024 dari 18 parpol peserta pemilu, jumlah parpol yang lolos parliamentary threshold belum diumumkan oleh KPU. Sedangkan untuk Pemilu 2019 jumlah parpol yang lolos, yaitu 9 parpol.
 

Baca juga: Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Diapresiasi

Sebelumnya ambang batas parlemen mulai diterapkan sejak Pemilu 2009. Saat itu parliamentary threshold sebesar 2,5?n terdapat 9 parpol yang berhasil lolos. Angka ambang batas parlemen naik menjadi 3,5% pada Pemilu 2014 dengan 10 parpol yang lolos. Lalu kembali naik menjadi 4% untuk Pemilu 2019 dan 2024.

Berdasarkan data ini, peningkatan ambang batas parlemen ternyata tidak berbanding lurus dengan pengurangan signifikan jumlah partai yang mendapatkan kursi di parlemen dari pemilu ke pemilu. 

Padahal sebetulnya ambang batas parlemen bertujuan untuk mengurangi jumlah partai yang bisa masuk parlemen dan menyederhanakan sistem kepartaian. Karena ambang batas parlemen berdampak pada parpol yang tidak cukup perolehan suaranya dalam pemilu, tidak bisa mengirim wakilnya sebagai anggota legislatif di parlemen.

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Dalam sidang uji materi UU Pemilu, Kamis 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR mengubah ketentuan ambang batas parlemen 4% suara sah nasional melalui revisi UU Pemilu. Perubahan ambang batas ini diminta baru berlaku untuk Pemilu 2029 dan Pemilu setelahnya. Sedangkan pada Pemilu 2024 tetap berlaku 4%. 

Permohonan diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam permohonannya, Perludem meminta MK menganulir parliamentary threshold 4% karena syarat itu membuat sejumlah partai kesulitan menembus Senayan sehingga suara yang mereka raih saat pemilu terbuang sia-sia karena tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan perlu adanya transparansi penentuan angka ambang batas parlemen. "Jadi sebenarnya dorongan kita ini bukan untuk menghilangkan parliamentary threshold, karena PT itu hal yang lumrah dalam sistem pemilu proporsional, tapi yang kami angkat adalah dalam menentukan ini, harus ada basis ilmiahnya," kata Khoirunnisa.

Panduan MK Penyusunan Ambang Batas Parlemen 
 
MK pun memberikan panduan kepada pembentuk undang-undang dalam merevisi ambang batas parlemen. Berikut lima poinnya: 

(1) didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
(2) persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
(3) perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik;
(4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; dan
(5) perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)