Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Diapresiasi

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa.

Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Diapresiasi

Medcom • 1 March 2024 23:13

Jakarta: Mahkamah Konstisusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan soal gugatan ambang batas parlemen sebesar empat persen di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati mengapresiasi putusan MK tersebut.

“Kami mengapresiasi putusan MK ini. Pasal 414 (1) UU 7/2017 menyebutkan penerapan PT (Parliamentary Treashold) sebesar 4 persen untuk tingkat DPR RI,” kata Khoirrunisa kepada Medcom.id, Jumat, 1 Maret 2024.

Khoirunnisa menjelaskan selama ini angka ambang batas parlemen 4 persen ditetapkan oleh pembentuk UU. Menurut dia, penetapan tersebut tidak memiliki alasan yang rasional.

“ Alih-alihmenyederhanakan partai, penerapan PT (parliamentary threshold) yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional,” ungkap dia.
 

Baca juga: Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Dinilai Beri Kepastian Hukum

Dalam putusan MK dikatakan ambang batas parelemen harus dihitung ulang untuk pemilu 2029. Teknis perhitungannya diserahkan kepada lembaga pembentum undang-undang.

“Yang penting harus ada penghitungan yang rasional,” ucap Khoirrunisa.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan ini, ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Keputusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 41 Ayat 1 atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku di Pemilu 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)