Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Diapresiasi

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa.

Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Diapresiasi

Medcom • 1 March 2024 23:13

Jakarta: Mahkamah Konstisusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan soal gugatan ambang batas parlemen sebesar empat persen di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati mengapresiasi putusan MK tersebut.

“Kami mengapresiasi putusan MK ini. Pasal 414 (1) UU 7/2017 menyebutkan penerapan PT (Parliamentary Treashold) sebesar 4 persen untuk tingkat DPR RI,” kata Khoirrunisa kepada Medcom.id, Jumat, 1 Maret 2024.

Khoirunnisa menjelaskan selama ini angka ambang batas parlemen 4 persen ditetapkan oleh pembentuk UU. Menurut dia, penetapan tersebut tidak memiliki alasan yang rasional.

“ Alih-alihmenyederhanakan partai, penerapan PT (parliamentary threshold) yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional,” ungkap dia.
 

Baca juga: Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Dinilai Beri Kepastian Hukum

Dalam putusan MK dikatakan ambang batas parelemen harus dihitung ulang untuk pemilu 2029. Teknis perhitungannya diserahkan kepada lembaga pembentum undang-undang.

“Yang penting harus ada penghitungan yang rasional,” ucap Khoirrunisa.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan ini, ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Keputusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 41 Ayat 1 atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku di Pemilu 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)