Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Dinilai Beri Kepastian Hukum

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Dinilai Beri Kepastian Hukum

Indriyani Astuti • 1 March 2024 20:33

Jakarta: Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parlemen empat persen sudah tepat. Begitu pula keputusan yang menyatakan putusan tersebut tidak berlaku pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, tetapi bisa diterapkan pada pemilu selanjutnya.

"Klausul itu penting sebab pemungutan suara sudah selesai dan siapa yang masuk parlemen juga sudah bisa diterka. Dengan demikian, tak lagi bisa digunakan untuk mengatakan bahwa putusan MK ini dibuat untuk memasukan partai tertentu ke parlemen pusat," ujar Jeirry, Jumat, 1 Maret 2024.

Putusan MK, sambungnya, memberi jaminan adanya kepastian hukum. Sebab, tidak boleh ada perubahan aturan di tengah tahapan sedang berlangsung, sebagaimana kontroversi putusan MK soal syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Ia juga menuturkan putusan MK tersebut mengembalikan kedaulatan rakyat itu. Rakyat sudah memilih partai politik tertentu, dengan demikian suara rakyat tidak terbuang. Namun, ia menyayangkan ambang batas parlemen telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, tetapi tidak disertai ketegasan tentang berapa angka ambang batas yang pas. Pada putusannya MK menegaskan penentuan ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang.

"MK masih memberikan kewenangan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengaturnya dalam perubahan UU Pemilu nantinya. Mestinya MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi," ucap Jeirry.
 

Baca juga: Anies Baswedan Sepakat Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029


Menurutnya ambang batas parlemen pusat ditiadakan saja. Adapun penyederhanaan partai di parlemen yang sejak lama jadi agenda atau tujuan diterapkannya ambang batas parlemen menurutnya dapat dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu.

"Sehingga jika partai sudah lolos sebagai peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen," tukasnya.

MK menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis, 29 Februari 2024 di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

Merujuk keterangan pembentuk undang-undang, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dilakukan dengan metode dan argumen penghitungan atau rasionalitas yang jelas.

Ambang batas parlemen, menurut Mahkamah berdampak pada terbuangnya suara sah, dan juga terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR. Hal itu dinilai tidak proporsional.

Apabila merujuk pemilihan proporsional, jumlah suara yang diperoleh partai politik peserta pemilu selaras dengan kursi yang diraih di parlemen. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)