Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Indriyani Astuti • 1 March 2024 20:33
Jakarta: Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parlemen empat persen sudah tepat. Begitu pula keputusan yang menyatakan putusan tersebut tidak berlaku pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, tetapi bisa diterapkan pada pemilu selanjutnya.
"Klausul itu penting sebab pemungutan suara sudah selesai dan siapa yang masuk parlemen juga sudah bisa diterka. Dengan demikian, tak lagi bisa digunakan untuk mengatakan bahwa putusan MK ini dibuat untuk memasukan partai tertentu ke parlemen pusat," ujar Jeirry, Jumat, 1 Maret 2024.
Putusan MK, sambungnya, memberi jaminan adanya kepastian hukum. Sebab, tidak boleh ada perubahan aturan di tengah tahapan sedang berlangsung, sebagaimana kontroversi putusan MK soal syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Ia juga menuturkan putusan MK tersebut mengembalikan kedaulatan rakyat itu. Rakyat sudah memilih partai politik tertentu, dengan demikian suara rakyat tidak terbuang. Namun, ia menyayangkan ambang batas parlemen telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, tetapi tidak disertai ketegasan tentang berapa angka ambang batas yang pas. Pada putusannya MK menegaskan penentuan ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang.
"MK masih memberikan kewenangan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengaturnya dalam perubahan UU Pemilu nantinya. Mestinya MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi," ucap Jeirry.
Baca juga: Anies Baswedan Sepakat Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029 |