Anies Baswedan Sepakat Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029

1 March 2024 15:38

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parlemen empat persen yang harus diubah sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Menurutnya, putusan MK itu memang sudah seharusnya berlaku lima tahun lagi sehingga pihak-pihak terkait bisa memahami dan berpartisipasi. 

"Menurut saya seharusnya begini. Kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilu berikutnya," kata Anies di Masjid Raya Nurul Huda, Jakarta Utara, Jumat, 1 Maret 2024.

Anies menyinggung ada sebuah putusan MK yang langsung berlaku. Hal itu merujuk pada  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres. Putusan itu memuluskan langkah anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres.

"Yang unik diputuskan sekarang, berlaku sekarang. Pernah kejadian tidak? Pernah, yang bikin keramaian kan begitu," ujar dia.
 

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ambang Batas Parlemen 4%

Anies menghormati putusan MK yang memandatkan perubahan itu berlaku lima tahun lagi. Sehingga pihak-pihak terkait bisa memahami dan berpartisipasi.

"Kalau diputuskan MK untuk berikutnya, itu namanya fair play karena semua punya kesempatan," papar dia.

MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)