27 October 2024 18:15
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jawa Timur) telah menangkap dan melakukan proses eksekusi terhadap Ronald Tannur yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Eksekusi itu sesuai dengan putusan kasasi Kejaksaan Negeri Surabaya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya melalui kasasi. Kemudian MA menghukum Ronald dengan pidana penjara lima tahun.
Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR itu divonis bebas oleh tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis bebas ramai menjadi perbincangan. Hal itu membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan kasasi ke MA.
Baca: 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap karena Terima Suap |