BI Janji Koperatif Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

19 December 2024 09:50

Jakarta: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pihaknya siap koperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR). BI menghormati proses hukum yang berlaku.

"BI menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Perry, dalam program Metro Pagi Primetime Metro TV, Kamis, 19 Desember 2024.

Perry mengonfirmasi, bahwa KPK membawa sejumlah dokumen terkait dengan dana CSR usai menggeledah kantor BI. Termasuk ruangannya pada Senin, 16 Desember 2024.

Menurutnya, CSR BI selalu dijalankan oleh satuan kerja setelah anggarannya disetujui oleh dewan gubernur BI. Pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima CSR sesuai dengan ketentuan dan tata kelola yang kuat.
 

Baca: Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Gedung BI

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK bakal memanggil Perry untuk mendalami kasus dugaan rasuah penyaluran dana CSR. Ruang kerja Perry sudah digeledah penyidik pada Senin, 16 Desember 2024.

KPK menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR dari ruangan Perry. Salah satunya dokumen yang tidak dirincikan jenisnya.

“Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan.

Lembaga Antirasuah belum memastikan jadwal pemanggilan Perry. Pihaknya masih menunggu aba-aba dari penyidik yang menangani perkara ini.

Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.




Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)