31 January 2024 21:31
Buntut adanya video viral yang menampilkan pose dua jari dari dalam mobil kepresidenan, sejumlah mahasiswa dari Banten melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI. Mereka menilai presiden telah melanggar pasal 547 undang-undang pemilu, dan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye mendukung salah satu paslon.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Provinsi Banten mendatangi Gedung Bawaslu RI, Rabu, 31 Januari 2024.
Kedatangan mereka guna melaporkan Presiden Jokowi, yang diduga telah menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, sehingga melanggar pasal 547 undang-undang pemilu.
salah satu laporan yakni adanya video viral mengacungkan dua jari dari dalam mobil kepresidenan, saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di Jawa Tengah. Mahasiswa berharap, pemilu berjalan netral, damai dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.