Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Pungli Rutan

Candra Yuri Nuralam • 13 March 2024 10:09

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sebanyak 2 orang menjadi terdakwa sidang itu.

“(Sidang hari ini) mantan pelaksana tugas (Plt) Keamanan Ketertiban (Kamtib), dan mantan Plt Kepala Rutan (Karutan),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Rabu, 13 Maret 2024.

Keduanya dihadirkan dalam persidangan itu. Albertina mengatakan pengadilan etik itu digelar tertutup sampai pembacaan vonis nantinya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menegaskan tidak ada pihak yang boleh masuk ke ruang persidangan selain majelis etik, dan terperiksa. Peradilan itu digelar pagi ini.

“Ya, jam 09.00 WIB,” ucap Syamsuddin.
 

Baca: KPK Pastikan Penyidikan Pungli Rutan dan Vonis Etik Bukan Hukuman yang Sama

Di sisi lain, KPK tengah mengusut proses hukum dalam skandal pungli tersebut. Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki.

“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.

Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)