Candra Yuri Nuralam • 13 March 2024 10:09
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sebanyak 2 orang menjadi terdakwa sidang itu.
“(Sidang hari ini) mantan pelaksana tugas (Plt) Keamanan Ketertiban (Kamtib), dan mantan Plt Kepala Rutan (Karutan),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Rabu, 13 Maret 2024.
Keduanya dihadirkan dalam persidangan itu. Albertina mengatakan pengadilan etik itu digelar tertutup sampai pembacaan vonis nantinya.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menegaskan tidak ada pihak yang boleh masuk ke ruang persidangan selain majelis etik, dan terperiksa. Peradilan itu digelar pagi ini.
“Ya, jam 09.00 WIB,” ucap Syamsuddin.
Baca: KPK Pastikan Penyidikan Pungli Rutan dan Vonis Etik Bukan Hukuman yang Sama |