KPK Pastikan Penyidikan Pungli Rutan dan Vonis Etik Bukan Hukuman yang Sama

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pastikan Penyidikan Pungli Rutan dan Vonis Etik Bukan Hukuman yang Sama

Candra Yuri Nuralam • 12 March 2024 08:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dengan vonis etik terkait perkara itu bukan hal yang bisa disamakan. Sehingga, tidak tepat jika tersangka merasa diberikan hukuman dua kali atas kelakuan yang sama.

“Tentu dalam putusan Dewas KPK maupun pemeriksaan-pemeriksaan di sidang etik kan ranah etik ya, belum prosjustitia,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan hasil pemeriksaan etik tidak menjadi alat bukti dalam proses administrasi hukum. Karenanya, Lembaga Antirasuah harus memeriksa ulang mereka di tahap penyidikan.

“Sehingga, kami ingin memastikan seluruh proseduralnya harus sesuai, maupun di Dewas atau pun di inspektorat sekalipun proseduralnya juga ada hukum acaranya,” ucap Ali.
 

Baca: 

Penarikan Uang ke Tahanan Rutan KPK Dikoordinir Tersangka


Atas dasa itulah KPK tetap memanggil ulang sejumlah pegawainya yang sebelumnya telah diperiksa Dewas Lembaga Antirasuah di tahapan persidangan etik. Pendalaman informasi itu dilakukan agar tidak melanggar aturan hukum.

Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki.

“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.

Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)