Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 12 March 2024 08:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dengan vonis etik terkait perkara itu bukan hal yang bisa disamakan. Sehingga, tidak tepat jika tersangka merasa diberikan hukuman dua kali atas kelakuan yang sama.
“Tentu dalam putusan Dewas KPK maupun pemeriksaan-pemeriksaan di sidang etik kan ranah etik ya, belum prosjustitia,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan hasil pemeriksaan etik tidak menjadi alat bukti dalam proses administrasi hukum. Karenanya, Lembaga Antirasuah harus memeriksa ulang mereka di tahap penyidikan.
“Sehingga, kami ingin memastikan seluruh proseduralnya harus sesuai, maupun di Dewas atau pun di inspektorat sekalipun proseduralnya juga ada hukum acaranya,” ucap Ali.
Baca:
Penarikan Uang ke Tahanan Rutan KPK Dikoordinir Tersangka |