22 April 2025 11:06
Empat oknum hakim ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil atau CPO senilai Rp60 miliar. Keempat tersangka tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Hakim PN Jaksel Djuyamto, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Hakim PN Jakpus Ali Muhtarom (AM).
Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara Djuyamto merupakan Ketua Majelis Hakim dengan anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom saat mengadili perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat tiga korporasi yaitu Permata Hijau Grup, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti sebesar Rp937 miliar kepada Permata Hijau Grup, uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun kepada Wilmar Group, dan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
“Bahwa tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 22 April 2025.
Baca: Sidang Tuntutan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Digelar Hari Ini |