17 August 2025 01:16
Hingga pekan kedua Agustus 2025, belum ada tanda-tanda Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Padahal Komisi Kejaksaan RI sudah mengingatkan Kejari Jaksel untuk tidak menunda pemenjaraan pendukung Jokowi itu.
Komisi Kejaksaan telah mengklarifikasi soal tidak dieksekusinya Silfester Matutina ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dari pertemuan itu, Komjak menyebut jika Kejari sudah menunjuk jaksa eksekutor, namun belum menentukan tanggal eksekusinya.
Sejak dinyatakan bersalah dan perkaranya inkrah 2019, Silfester harusnya sudah bisa ditahan saat itu juga. Namun menurut mantan Kajari Jakarta Selatan sekaligus Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengungkap eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu tertunda karena ia sempat menghilang. Ia pun menekankan upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak akan mengganggu proses eksekusi terhadap Silfester Matutina.
“Kita sudah lakukan (perintah eksekusi), sudah inkrah, saat itu tidak sempat dieksekusi karena (Silfester) sempat hilang,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.
| Baca juga: Siapa Jaksa yang Berani Eksekusi Silfester? |