Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 07:18
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada hakim.
“Tentunya kita akan menerima ya itu putusan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Asep mengatakan, pihaknya sudah maksimal menyajikan bukti perkara Hasto dalam persidangan. Tuntutan juga sudah dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang ada dalam ruang peradilan.
“Kita sudah berusaha menyampaikan sesuai, melaksanakan upaya penyelidikan, penyidikan, kemudian penuntutan, seperti itu,” ucap Asep.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
“Kita tinggal sama-sama kita menunggu, dan kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Asep.