Fachri Audhia Hafiez • 30 June 2025 23:02
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan DPR tak ingin terburu-buru melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, perlu kajian serius agar implementasi tidak justru melanggar konstitusi.
"Dalam pelaksanaan, kita berpotensi melanggar aturan kalau tidak dikaji dengan hati-hati," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senin, 30 Juni 2025. Ia menyebut tafsir UUD 1945 soal pemilu lima tahunan perlu diperjelas pascaputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Baca:
NasDem: Pelaksanaan Putusan MK Terkait Pemilu Dapat Mengakibatkan Krisis Konstitusional |