Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Panen Kritikan

1 July 2025 15:16

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Pelaksanaan Pemilu DPRD yang tidak bersamaan dengan Pemilu Presiden, DPR, dan DPD dinilai berpotensi melanggar konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemilu digelar setiap lima tahun sekali.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, menyatakan, bahwa pelaksanaan putusan MK justru dapat menimbulkan krisis konstitusional saat membacakan 10 poin pernyataan sikap Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

"Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional, bahkan deadlock konstitusional. Sebab, apabila putusan MK dilaksanakan, justru mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Pasal 22E menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun untuk memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD," ujar Lestari dikutip dari Prioritas Indonesia Metro TV pada Selasa, 1 Juli 2025.
 

Baca Juga: PDIP Rapat untuk Menyikapi Putusan Pemilu Terpisah

Kritik serupa juga disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia. Ia mempertanyakan dampak pelaksanaan putusan MK terhadap masa jabatan kepala daerah dan DPRD yang akan berakhir pada 2029.

"Kalau pemilu untuk DPRD dan kepala daerah baru digelar tahun 2031, apakah ini tidak bertentangan dengan norma konstitusi yang menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali? Ini yang sedang kami kaji di DPR," ujarnya.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari turut menyoroti problematika konstitusional jika pemilu DPRD dipisahkan dari pemilu nasional. Menurutnya, Pasal 22E UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan DPRD sebagai bagian dari pemilu lima tahunan.

"Menurut saya, pengaturan DPRD agar tetap konstitusional dalam kondisi baru seperti ini perlu dirancang secara cermat," jelas Feri.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan Putusan Nomor 135 menyatakan, pemilu nasional untuk memilih Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan tetap digelar serentak. Adapun pemilu daerah untuk DPRD dan kepala daerah baru dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR hasil Pemilu Nasional.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)