1 July 2025 15:16
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Pelaksanaan Pemilu DPRD yang tidak bersamaan dengan Pemilu Presiden, DPR, dan DPD dinilai berpotensi melanggar konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, menyatakan, bahwa pelaksanaan putusan MK justru dapat menimbulkan krisis konstitusional saat membacakan 10 poin pernyataan sikap Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
"Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional, bahkan deadlock konstitusional. Sebab, apabila putusan MK dilaksanakan, justru mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Pasal 22E menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun untuk memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD," ujar Lestari dikutip dari Prioritas Indonesia Metro TV pada Selasa, 1 Juli 2025.
Baca Juga: PDIP Rapat untuk Menyikapi Putusan Pemilu Terpisah |