Hasto Jalani Sidang Duplik Hari Ini

Rona Marina Nisaasari • 18 July 2025 11:42

Sidang Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan buron Harun Masiku telah memasuki agenda duplik. Hasto tiba di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat pukul 09.45 WIB, Jumat, 18 Juli 2025. 

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja. Persidangan dibuat terbuka untuk umum.

Berdasarkan pantauan Metro TV, suasana di PN Jakarta Pusat sudah ramai sejak pagi hari. Massa pendukung Hasto datang sambil membawa spanduk dukungan. 

Pengamanan pun diperketat. Puluhan personel polisi berjaga untuk mengamankan sidang kali ini. 
 

Baca juga: Hasto Jawab Replik Jaksa Hari Ini

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)