Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan seragam tahanan KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 27 March 2025 14:06
Jakarta: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto masih mempertanyakan dugaan perintangan penyidikan yang dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, waktu kejadian pada tahapan penyelidikan.
"Hal-hal yang terkait bahwa ketentuan obstruction of justice itu dikaitkan dengan aspek penyidikan, sementara proses yang terjadi itu adalah pada tahap penyelidikan," kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025.
Hasto menilai perintangan penyidikan tidak bisa dipermasalahkan pada tahap penyelidikan. Klaim itu didasari atas aturan yang berlaku.
Hasto juga menyebut ada sejumlah eksepsinya yang tidak dijawab kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Salah satunya yakni tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) untuknya sebagai tersangka.
“Demikian juga hal-hal yang sebenarnya sangat substansial untuk dijawab yang terkait dengan pelanggaran HAM, pelanggaran asas kepastian hukum mengingat sudah ada proses pengadilan yang telah mengambil keputusan hukum tetap dan kemudian berbagai dakwaan yang cenderung dipaksakan,” ucap Hasto.
Hakim diminta bijak memberikan putusan sela dalam kasusnya. Hasto menilai banyak nilai ketidakadilan dari KPK kepadanya.
“Karena itulah mari kita semua berjuang demi Indonesia raya kita jangan takut menghadapi berbagai intimidasi meskipun dari berbagai saksi kami banyak sekali diintimidasi,” ujar Hasto.
Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan
Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.