Jaksa Bantah Tolak Permintaan Hasto Hadirkan Saksi Meringankan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Jaksa Bantah Tolak Permintaan Hasto Hadirkan Saksi Meringankan

Candra Yuri Nuralam • 27 March 2025 12:19

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyidik telah menolak permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menghadirkan saksi meringankan. Opsi itu sudah ditanyakan, saat tahap penyidikan, namun, ditolak.

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 72 milik Hasto pada 27 Februari 2025. Penyidik saat itu menanyakan apakah Hasto mau mengambil opsi pemeriksaan saksi meringankan.

“Dan pada saat itu dijawab oleh terdakwa (saat itu tersangka) bahwa ‘pada pemeriksaan ini saya (Hasto) belum mengajukan saksi yang meringankan atau a de charge’ sebagaimana BAP,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025.

Jaksa menegaskan penyidik tidak membatasi hak Hasto di tahap penyidikan. Kubu Sekjen PDIP itu baru mengajukan saksi meringankan saat berkas dinilai rampung untuk dibawa ke persidangan.

“Adapun surat yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka pada tanggal 4 Maret 2025 terkait permohonan pemeriksaan ahli meringankan, penasihat hukum tersangka ajukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,” ucap jaksa.
 

Baca juga: Jaksa Nilai Materi Eksepsi Hasto Keliru, Khususnya Soal Tudingan Daur Ulang Kasus

Hakim diminta menolak klaim dalam eksepsi itu. Persidangan diminta dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)