Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 27 March 2025 12:19
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyidik telah menolak permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menghadirkan saksi meringankan. Opsi itu sudah ditanyakan, saat tahap penyidikan, namun, ditolak.
Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 72 milik Hasto pada 27 Februari 2025. Penyidik saat itu menanyakan apakah Hasto mau mengambil opsi pemeriksaan saksi meringankan.
“Dan pada saat itu dijawab oleh terdakwa (saat itu tersangka) bahwa ‘pada pemeriksaan ini saya (Hasto) belum mengajukan saksi yang meringankan atau a de charge’ sebagaimana BAP,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025.
Jaksa menegaskan penyidik tidak membatasi hak Hasto di tahap penyidikan. Kubu Sekjen PDIP itu baru mengajukan saksi meringankan saat berkas dinilai rampung untuk dibawa ke persidangan.
“Adapun surat yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka pada tanggal 4 Maret 2025 terkait permohonan pemeriksaan ahli meringankan, penasihat hukum tersangka ajukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,” ucap jaksa.
Baca juga: Jaksa Nilai Materi Eksepsi Hasto Keliru, Khususnya Soal Tudingan Daur Ulang Kasus |