Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan pejabat aktif dan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing. Dugaan korupsi ini terjadi dalam proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Menurut penyelidikan KPK, modus operandi yang digunakan adalah dengan sengaja memperlambat proses verifikasi izin yang seharusnya selesai dalam lima hari kerja. Para pemohon kemudian dimintai sejumlah uang untuk memperlancar perizinan. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp53,7 miliar.
Fakta Utama Kasus
1. Kronologi Pemerasan:
- Oknum pejabat memanfaatkan celah dalam proses pengajuan RPTKA oleh agen/perusahaan.
- Proses verifikasi yang seharusnya selesai dalam 5 hari sengaja digantung, lalu pemohon dimintai uang untuk mempercepat atau mengamankan izin.
- KPK menduga praktik serupa telah berlangsung sejak 2012, sehingga nilai kerugian potensial lebih besar.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK menyatakan bahwa penyidik juga mendalami kemungkinan praktik serupa telah terjadi sejak 2012. Serta, masih terus menghitung potensi negara secara keseluruhan.
Dampak Negatif:
- Mengganggu iklim investasi dan target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.
- Berpotensi memicu masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal atau tidak kompeten.
Kasus ini membuktikan korupsi sektor perizinan masih sistemik. Jika tidak ditindak, target investasi Rp13.000 triliun pada 2029 bisa terancam.
Profil Tersangka:
- Termasuk pejabat eselon I (Direktur) seperti Suhartono, Haryanto, dan Wisnu Pramono.
- Pelaku lapangan seperti Alfa Eshad dan Jamal Shodiqin yang bertugas meminta uang secara langsung.
Sebanyak delapan tersangka yang dicegah yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Respons Pemerintah dan KPK
- Menteri Ketenagakerjaan
Yassierli mengonfirmasi pencopotan pejabat terduga dan berkomitmen mendukung penyidikan KPK.
- KPK akan memeriksa dua mantan menteri, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, serta menyelidiki peran pihak Imigrasi.
KPK berencana memeriksa dua mantan menteri terkait serta menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana hasil pemerasan.
Data TKA di Indonesia (2019–2024)
Tahun 2019: 5.000 TKA
Tahun 2020: 129.000 TKA (Turun akibat Covid-19)
Tahun 2024: 183.000 TKA (Naik signifikan pascapandemi)
Kasus ini mencuat di tengah upaya pemerintah meningkatkan investasi asing. Data menunjukkan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia terus meningkat, dari 5.000 orang pada 2019 menjadi 183.000 orang pada 2024, kecuali pada 2020-2021 yang turun akibat pandemi.
(Tamara Sanny)