MK Didorong Beri Penjelasan Terkait Putusan Pemisahan Pemilu

Fachri Audhia Hafiez • 5 July 2025 16:05

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) didorong memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Karena putusan itu menuai polemik.

"Supaya tidak menjadi kontroversi, dia (MK) bisa menjelaskan langsung kepada pemerintah, menjelaskan langsung kepada pimpinan DPR dalam hal ini, bahwa seperti inilah putusan MK," kata anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Rudianto mengatakan penjelasan ini penting untuk perumusan revisi undang-undang pemilu. Sehingga, pembaruan produk hukum itu tidak menyalahi konstitusi.

"Supaya nanti pemerintah dan DPR dalam merumuskan undang-undang baru tentang kepemiluan tidak salah, tidak keliru, dan sebagainya. MK pun di satu sisi dijaga maruahnya," ujar Rudianto.


Pemisahan pemilu


MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku. (FAH)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)