Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Perempuan di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup

17 June 2025 11:55

Banjarmasin: Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada anggota TNI AL Jumran, yang terbukti membunuh jurnalis perempuan Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dari Oditurat Militer 315 Banjarmasin.

Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Haakim Letkol Arie Fitiyansyah juga memecat Jumran sebagai anggota TNI AL. Sementara terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum berikutnya.
 

Baca: Anggota TNI dan Warga Sipil Tewas Dibunuh KKB

“Soal remisi atau nanti upaya hukum berikutnya seperti tadi dijawab oleh terdakwa sendiri bahwasanya sikap terdakwa saat ini adalah pikir-pikir,” ujar Arie, dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 17 Juni 2025.

Sementara pihak korban menyayangkan putusan tersebut.  Keluarga korban menggelar unjuk rasa menuntut keadilan yang lebih tegas dan berharap agar Jumran dihukum mati.

“Hukuman mati seharusnya diberikan. Hakim bisa memutus ultra petita, seperti banyak kasus lain di Indonesia,” ujar Muhammad Pajeri kuasa hukum keluarga korban.

Seperti diketahui, wartawati Juwita ditemukan tak bernyawa di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret Awalnya korban disebut mengalami kecelakaan tunggal. 

Namun banyak pihak meragukan karena ditemukan banyak kejanggalan. Akhirnya setelah dilakukan pengusutan Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald L Ganap mengumumkan bahwa anggotanya membunuh Juwita. Tersangka adalah prajurit TNI AL berpangkat Kelasi I bernama Jumran, yang tak lain kekasih korban.


(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)