24 June 2025 09:07
Presiden Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu. Singkatnya, PP yang diteken di pengujung pekan itu akan menjadi petunjuk teknis pemberian penghargaan kepada tersangka, terdakwa, dan terpidana yang mau bekerja sama mengungkap sebuah kasus dengan penegak hukum.
Bentuk penghargaan itu mulai dari peringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan yang mau menjadi "justice collaborator" atau kawan keadilan. Terbitnya PP tersebut tentu menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum.
Khusus dalam kasus korupsi, PP itu tidak sekadar jadi angin segar, tapi juga bisa jadi palu godam bagi "mastermind" atau dalang korupsi. Maklum, dalam kebanyakan kasus korupsi, polisi dan jaksa kerap kesulitan menyeret dalang korupsi ke meja pengadilan.
Pasalnya, dalang korupsi itu bukanlah orang sembarang. Mereka ialah orang-orang yang berkuasa, pemegang akses ke kekuasan, termasuk akses ke keuangan negara. Begitu besarnya kekuasaan si dalang, banyak tersangka kasus korupsi yang tak berani menyeret nama mereka dengan alasan keselamatan diri dan keluarga.
Alhasil, polisi dan jaksa hanya mampu menangkap koruptor di tataran pelaksana di lapangan, tak mampu menyentuh si dalang yang merencanakan hingga membahas anggaran yang akan ditilap. Di Amerika Serikat pada 1931 silam, setelah bertahun-tahun sulit menyeret Al Capone ke penjara, konsep "justice collaborator" akhirnya digunakan polisi dan jaksa untuk menangkap bos mafia yang teramat berkuasa itu. Dengan memanfaatkan pengakuan dan kerja sama akuntan Al Capone, penegak hukum AS akhirnya berhasil membongkar kejahatan bos mafia yang amat ditakuti itu.
Baca juga: Presiden Prabowo Sahkan PP untuk Justice Collaborator |