11 November 2025 14:13
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menggulirkan rencana redenominasi rupiah, yang sebenarnya telah dicanangkan sejak 2010. Rencana ini tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan periode 2025-2029.
Menanggapi menguatnya kembali rencana redenominasi rupiah, Bank Indonesia memastikan implementasi redenominasi rupiah tetap mempertimbangkan waktu yang tepat. Mulai dari memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, dilansir Antara, Senin, 10 November 2025.
Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antar seluruh pemangku kepentingan. Saat ini RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029 sebagai rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
"Selanjutnya Bank Indonesia bersama dengan pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi," jelas Ramdan.
| Baca juga: Menkeu Purbaya Terbitkan RUU Redenominasi |