Polisi berhasil membongkar praktik penyebaran konten asusila LGBT melalui media sosial. Praktik ini dilakukan jaringan komunitas sesama jenis di Kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media sosial terkait grup gay virtual yang aktif menyebar konten tidak senonoh secara terbuka. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil merangkap tiga pelaku yang terlibat aktif.
Salah satu pelaku AY (22), warga Nganjuk, Jawa Timur, yang menggunakan akun Facebook bernama Vinna Inces. AY diketahui membuat unggahan di grup komunitas 'Cowok Manly Sidoarjo' dengan konten berbau seksual lengkap dengan mencantumkan nomor ponselnya.
"Ditemukan ada postingan di media sosial
Facebook atas nama Vinna Inces di grup komunitas 'Cowok Manly Sidoarjo'. Ini komunitas LGBT ya. Kemudian kami melakukan patroli siber," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, dikutip dari tayangan
Metro Siang,
Metro TV, Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan, AY mengakui unggahan itu dibuat untuk mencari kenalan sesama jenis. Selain AY, dua pelaku lainnya yang ditangkap, yakni RM (22) warga Jombang yang merupakan penghubung AY ke grup itu, erta tersangka ketiga yaitu SM (32) warga Jember yang berperan sebagai admin grup.