Komisi III DPR RI memastikan tidak akan ada upaya pelemahan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini diungkap langsung Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"Kami perlu luruskan, kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa Kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
Habiburokhman menyebut bahwa draf RUU KUHAP yang menyebut kewenangan jaksa hanya sebagai penyidik kasus
pelanggaran HAM berat, bukan hasil akhir. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana, bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.
"Naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas, dicontohnya juga kami sebutkan seperti adalah penyidik kejaksaan di bidang tipikor dan HAM berat," ujar Habiburokhman.
"Jadi Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru," tambahnya.
Sebelumnya beredar draf RUU KUHAP yang berisi poin krusial yang isinya diduga membatasi kewenangan penyidikan Kejagung hanya pada kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan tak lagi menangani perkara
korupsi.