Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 46,9 kilogram. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap dua orang kurir, di mana salah satunya diketahui merupakan oknum anggota TNI yang masih aktif bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kota Pekanbaru. Barang bukti puluhan kilogram sabu tersebut ditemukan petugas tersembunyi di dalam sebuah mobil minibus yang dikemudikan oleh kedua tersangka berinisial NS dan Serma AF. Saat melakukan penggeledahan, polisi tidak hanya menyita narkotika, tetapi juga menemukan senjata api beserta amunisinya.
Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, mengungkapkan bahwa sabu tersebut dipasok dari luar negeri dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Riau serta Sumatra Utara. Ia memastikan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat peredaran gelap narkoba lintas negara.
"Yang kita lakukan saat ini merupakan jaringan internasional. Kita sedang melakukan penyelidikan lanjutan karena ada kaitan dengan daerah-daerah lain. Upaya pengembangan sedang dilakukan dan sudah ada beberapa target operasi (TO) yang siap kita tindak," tegas Arman, dikutip dari
Metro Siang, Metro TV, Kamis 22 Oktober 2026.
Menyikapi keterlibatan oknum prajurit dalam sindikat ini, Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel Cpm Yudi Wahyudi, memastikan bahwa institusi TNI akan memproses hukum oknum tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu.
"Sesuai dengan komitmen Bapak Panglima TNI dan Bapak Kasad, tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Itu pasti akan ditindak tegas, profesional, dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yudi.