Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk menangkap empat orang yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis tembakau sintetis. Foto: Istimewa.
Polisi Ringkus 4 Pengedar Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk-Tanjung Duren
Muhammad Adyatma Damardjati • 22 October 2026 12:46
Jakarta: Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk menangkap empat orang yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan berawal dari transaksi di pos sekuriti Jalan Mangga VI, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sekitar pukul 02.30 WIB, Senin, 19 Oktober 2026.
"Petugas mendapati satu orang diduga hendak melakukan transaksi tembakau sintetis," ujar Kapolsek Kebon Jeruk AKP Darto Napitupulu dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Oktober 2026.
"Petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial MF, 22, dan ZS, 20, di pinggir Jalan Tanjung Duren III, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin, 19 Oktober 2026," ungkap Darto.

Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk menyita tembakau sintetis dengan berat bruto 5,57 gram. Foto: Istimewa.
Darto menyebut petugas menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Barang bukti itu meliputi satu paket klip plastik berisi tembakau kering diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 5,57 gram.
"Petugas juga menyita satu unit HP merek Redmi warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam tanpa plat beserta kunci kontak, dan empat botol spray berisi bahan untuk membuat tembakau sintetis dengan masing-masing ukuran 5 mililiter," ujar Darto.
Total berat empat botol spray itu mencapai 46,21 gram. Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.