Ini Alasan Polisi tak Tahan Bahar Smith

Enrich Samuel • 14 February 2026 18:30

Jakarta : Penyidik di jajaran Polda Metro Jaya tidak menahan Habib Bahar Smith (HBS) meski telah menetapkannya sebagai tersangka. Kepolisian mengambil keputusan itu setelah mempertimbangkan kondisi medis yang bersangkutan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa HBS selama 1x24 jam. Setelah pemeriksaan rampung, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.

"Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HBS selama 1x24 jam. Memang penyidik setelah pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan dikarenakan adanya permohonan dari keluarga dan kuasa hukum," kata Budi dalam wawancara pada Apel Siaga Kamtibnas Sabtu 14 Februari.

Budi menyebut penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan HBS yang masih menjalani pemulihan pascakecelakaan pada Desember 2025. Kondisi tersebut mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat jalan. Kepolisian telah memverifikasi kondisi medis itu melalui Kedokteran Polri.

Ia menegaskan keputusan tidak menahan bukan berarti menghentikan perkara. Penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

"Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan pemberkasan akan tetap dikirim kepada pihak kejaksaan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk pelimpahan berkas perkara," tegas Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)