1 July 2026 22:34
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan pemerintah daerah setempat pada Rabu, 1 Juli 2026. Penetapan ini terkait permintaan paksa berupa mobil mewah sebagai syarat untuk menduduki posisi strategis di Pemkab Kuansing.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengungkapkan bahwa Suhardiman diduga meminta sebuah mobil SUV Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar kepada para peserta seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dari para kandidat yang mengikuti seleksi, hanya Zulkarnain yang menyanggupi syarat tak wajar tersebut sehingga ia terpilih menjabat sebagai Sekda untuk periode 2025-2030.
"Adanya kegiatan lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu sebuah satu unit SUV mobil Toyota Land Cruiser 300 GRS. Ini diminta kepada pihak atau calon yang akan mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kabupaten Kuansing. Dalam perjalanan lelangnya, kemudian hanya ZKN (Zulkarnain) yang menyanggupi permintaan dari saudara SA (Suhardiman)," urai Taufik dikutip dari Top News, Metro TV.
Baca Juga :