Satrio Adi Putranto • 1 July 2026 19:23
Jakarta: Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 1 Juli 2026.
Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan intensif dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda. Selain Suhardiman dan Zulkarnain, KPK juga menahan Direktur Utama Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Ketiganya keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 15.43 WIB, dengan tangan diborgol sebelum diberangkatkan ke rumah tahanan KPK menggunakan mobil tahanan.
Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Suhardiman hanya menyampaikan pernyataan singkat. "Makasih, mohon dukungannya, doa ya. Kita asas praduga tak bersalah ya, sama-sama kita berdoa," ujar Suhardiman.
Tiga orang jadi tersangka
KPK Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda. Selain Suhardiman, KPK juga menjerat Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait
dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pada proses seleksi Sekda pada April 2025, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon peserta seleksi.
“Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut Taufik, untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat, pengajuan kredit menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
KPK juga menemukan dugaan bahwa sebelumnya Zulkarnain pernah memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021.
“Dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas. Sebelumnya menggunakan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda dengan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” ujar Taufik.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik mengamankan Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser. KPK juga menduga sempat ada upaya menyembunyikan Land Cruiser dengan menjualnya ke sebuah showroom setelah Suhardiman mengetahui dirinya dipantau tim KPK.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.