11 May 2026 17:36
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian kendaraan listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan listrik berbasis lithium maupun jenis hybrid.
"Kalau yang mobil baterainya nikel, PPN-nya ditanggung 100 persen. Kalau yang nonnikel di bawah itu," tutur Purbaya, dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, Senin, 11 Mei 2026.
| Baca Juga: Jakarta Pastikan Tetap Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Arahan Pusat |