Pemerintah Tanggung PPN 100% untuk Mobil Listrik Berbasis Nikel

11 May 2026 17:36

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian kendaraan listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan listrik berbasis lithium maupun jenis hybrid.

"Kalau yang mobil baterainya nikel, PPN-nya ditanggung 100 persen. Kalau yang nonnikel di bawah itu," tutur Purbaya, dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, Senin, 11 Mei 2026. 
 

Baca Juga: Jakarta Pastikan Tetap Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Arahan Pusat

Pemberlakuan insentif ini bertujuan untuk mendukung program hilirisasi nikel di dalam negeri sekaligus mendorong pengembangan industri kendaraan listrik. Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat transisi ke kendaraan ramah lingkungan serta menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

"Pada dasarnya perintah Presiden adalah kita kurangi konsumsi BBM dan bergerak ke listrik. Karena kita akan mendukung inisiasi nikel di sini, supaya nikel kita dipakai," pungkasnya.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)