Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Metro TV/Alvi
Jakarta Pastikan Tetap Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Arahan Pusat
Farhan Zhuhri • 5 May 2026 16:25
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini berdasarkan arahan pemerintah pusat, sekaligus upaya menekan polusi udara di ibu kota.
"Berkaitan dengan mobil listrik ini kan waktu itu diizinkan (memungut pajak), kemudian direvisi, maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta Timur, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 5 Mei 2026.
Pramono mengatakan, insentif fiskal itu sengaja dipertahankan untuk mempercepat peralihan masyarakat ke kendaraan rendah emisi. Pemprov DKI, menempatkan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi besar pengendalian polusi.
Selain itu, Pemprov DKI juga mempertahankan insentif nonfiskal. Kendaraan listrik dipastikan tetap bebas dari aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.
Pramono menilai kebijakan tersebut relevan sebagai instrumen kampanye pengurangan emisi di tengah tingginya tingkat polusi udara.
“Untuk ganjil genap, karena kami menganggap ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan green energy di Jakarta, maka ini diteruskan,” ujarnya.

Ilustrasi kendaraan listrik. Foto- Freepik
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menambahkan, kebijakan tersebut merujuk langsung pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Insentif pembebasan PKB dan BBNKB akan tetap berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari percepatan transisi energi bersih di sektor transportasi perkotaan.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana.