Lindungi Anak dari Kecanduan Digital, Menkes Dukung Implementasi PP Tunas

13 March 2026 14:18

Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai langkah nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Menkes melihat langsung dampak penggunaan media sosial (medsos) yang berlebihan dapat memicu berbagai masalah pada anak dan remaja.

"Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan PP Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital," ujar Budi, dalam program Metro Pagi Primetime Metro TV, Jumat, 13 Maret 2026.

Budi memandang regulasi tersebut bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan untuk menciptakan batasan yang aman dengan meminimalkan dampak buruk dari dunia digital.

 



"Kami dapat memastikan anak-anak Indonesia tetap bisa memanfaatkan teknologi dengan tetap bertumbuh dalam lingkungan yang seimbang," katanya.

Data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) menunjukkan, hampir 10 persen anak yang diperiksa memiliki indikasi masalah kesehatan jiwa, dengan ratusan ribu anak mengalami gejala kecemasan dan depresi.

"Paparan layar yang berlebihan mampu memicu kecanduan digital yang mengakibatkan terganggunya perkembangan kognitif, menurunkan aktivitas fisik, hingga kualitas tidur pada anak-anak," tutur Budi

Temuan itu menjadi alarm yang serius bagi semua pihak. Oleh sebab itu, Menkes mendukung penuh penerapan regulasi tersebut demi menjaga kesehatan dan tumbuh kembang anak Indonesia.

"Melindungi kesehatan anak hari ini berarti menjaga masa depan anak cucu kita," ucapnya.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)